Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
Sabtu, 13 Januari 2018 – 09:09 WIB
Rupanya Lili tetap meminta bantuan. Hal itu membuat Lili naik pitam.
Lili lantas melaporkan Ria pada Mei 2017. Ria akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus pun berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah transaksi ke rekening Ria.
Namun, Ria dan tim kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan penggunaan uang transaksi tersebut.
Menurut jaksa, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Ria.
Meski begitu, hakim menganggap tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan jaksa tersebut
"Menimbang bahwa tidak ada saksi yang menjelaskan pemakaian uang untuk beli pakaian, mobil, maka harus dikesampingkan," ujar Ibnu, Kamis (11/1).
Namun, Ibnu tetap mengakui bahwa Ria memakai uang bantuan untuk keperluan pribadi.
Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
BERITA TERKAIT
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Kuki Nabilla Sampaikan Harapan untuk Masa Depan Indonesia Lewat Lagu
- Tri Adhianto Gercep Kunjungi Lokasi Banjir Setelah Terima Laporan via Medsos