Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan

Menurut Ibnu, hal itu terbukti karena Ria tidak bisa menjelaskan penggunaan uang itu.
Majelis sendiri tidak membeberkan jumlah uang yang dipakai oleh Ria.
Majelis hakim juga mengembalikan rekening Ria yang sebelumnya sempat disita atau dibekukan oleh penyidik.
"Mengembalikan handphone dan rekening atas nama Ria Yanti kepada terdakwa," ucapnya
Di sisi lain, pengacara Ria, Boris Tampubolon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron keberatan.
Boris mengatakan, uang yang diterima Ria adalah uang sebelum membuat perjanjian dengan Lili.
"Uang yang masuk totalnya itu Rp 109 juta selama dua tahun dan itu enggak langsung banyak. Ada orang kasih Rp 100 ribu dan itu yang terkumpul semua selama dua tahun," ucap Boris.
Boris menambahkan, meski sudah mendapat bantuan, Ria tidak menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi.
Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara