Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan

Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
Ria Yanti dalam persidangan. Foto: Kaltim Post/JPNN

Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran pengobatan Eva.

"Yang kedua, kami juga punya bukti kuitansi pengobatan," tutur Boris. (hd/int)


Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News