Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
Sabtu, 13 Januari 2018 – 09:09 WIB

Ria Yanti dalam persidangan. Foto: Kaltim Post/JPNN
Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran pengobatan Eva.
"Yang kedua, kami juga punya bukti kuitansi pengobatan," tutur Boris. (hd/int)
Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara