Anak SD Disidang, Ayah Menangis Tak Kuat

jpnn.com, JEMBER - Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas, hari ini harus kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim.
Dia kembali menjalani proses diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tidak ada persiapan apa pun yang dilakukan siswa kelas VI SDN Kemuningsari Lor itu.
Bahkan, dia tetap masuk sekolah Rabu kemarin (19/4). Hal berbeda dirasakan Monadi, ayahanda Ayu.
Saat didatangi Jawa Pos Radar Jember di rumah pinjaman yang dihuninya, dia berulang-ulang meneteskan air mata mengingat peristiwa yang menimpa anaknya.
Apalagi saat berbulan-bulan merawat luka kecelakaan anaknya pulang-pergi ke rumah sakit.
''Saya hitung utang saya 20 jutaan,'' katanya.
Dana puluhan juta rupiah itu dia pinjam untuk perawatan medis Ayu.
Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas, hari ini harus kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim.
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka
- Pecah Ban, Sigra Tabrak Bus di Tol Ngawi-Solo, 2 Orang Tewas, 6 Luka-Luka