Anak Sering Diejek, Pak Guru Hajar 10 Murid
Sabtu, 22 Juli 2017 – 01:52 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN
Sofyan dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 Huruf C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan (ryu/ndy/k8)
Masih ingat kasus pemukulan terhadap sepuluh murid kelas VII SMP 15 Samarinda yang dilakukan Sofian Nanang pada Maret lalu?
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30