Anak Syarief Hasan Angkat Sopir Jadi Dirut

Namun demikian, penyerahan pekerjaan itu tidak dilengkapi dengan kontrak adendum, sehingga dianggap melawan hukum. Proyek di Kemenkop dan UKM itu dibiayai anggaran tahun 2012 sebesar Rp 23 miliar. Hendra yang tidak lulus SD mengakui dijadikan sebagai direktur utama di perusahaan milik Riefan.
Atas perbuatannya,
Hendra didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.(gil/jpnn)
JAKARTA - Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian mengangkat pesuruh dan sopirnya, Hendra Saputra menjadi Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina