Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS

Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS
Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS
BANJARMASIN - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Prof Fahmi Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalsel. Fahmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang, ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan, pada tahun 2010 lalu. Ia diduga menandatangi SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap anaknya.  Padahal pada waktu tes CPNS anaknya tidak lulus.

Kasat Tipikor Dit Krimsus Polda Kalsel, AKBP Didik Sudaryanto SH MH mengatakan, hari ini (kemarin), Prof Fahmi Arif akhirnya datang memenuhi panggilan Dit Krimsus Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang. “Ini pemeriksaan pertama sejak beliau (Prof Fahmi Arif, Red) ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sampai sore tadi (kemarin), lanjutnya, ia masih diperiksa dengan didampingi pengacaranya. Didik mengungkapkan untuk materi pemeriksaan pihaknya belum bisa membeberkan secara detail. Tapi yang jelas, dari hasil penyidikan sementara, guru besar ilmu balaghah IAIN Antasari Banjarmasin ini, pada waktu menjabat kepala Kemenag Kalsel membuat usulan lulus CPNS terhadap anaknya.

“Tersangka membuat usulan kepada badan kepegawaian pusat, dengan berpura-pura anaknya ini lulus CPNS dengan menandatangi SK-nya sebagai PNS di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalsel.  Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, beliau ini telah melanggar di dalam pasal penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

BANJARMASIN - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Prof Fahmi Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News