Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS
Selasa, 20 September 2011 – 11:51 WIB
Adapun pasal disangkakan kepada adalah pasal 12 e UU 31 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketika ditanya apakah Prof Fahmi Arif bakal ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka" Didik menegaskan, pihaknya akan melihat hasil perkembangan pemeriksaan. Namun ia menjelaskan, jika melihat kondisi kesehatan tersangka, kemungkinan Prof Fahmi Arif hanya dikenakan tahanan kota. Pasalnya, tersangka sudah tua dan pernah menjalani operasi jantung.
“Karena alasan faktor kemanusian, mungkin beliau hanya dikenakan tahanan kota. Jangan sampai begitu kita tahan akan muncul permasalahan baru,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sarifani mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. “Tunggu saja hasil pemeriksaan,” tuturnya seraya berjalan mendampingi Prof Fahmi Arif menuju ruang penyidik. (hni/yn/bin/fuz/jpnn)
BANJARMASIN - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Prof Fahmi Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024