Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS
Selasa, 20 September 2011 – 11:51 WIB

Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS
Adapun pasal disangkakan kepada adalah pasal 12 e UU 31 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketika ditanya apakah Prof Fahmi Arif bakal ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka" Didik menegaskan, pihaknya akan melihat hasil perkembangan pemeriksaan. Namun ia menjelaskan, jika melihat kondisi kesehatan tersangka, kemungkinan Prof Fahmi Arif hanya dikenakan tahanan kota. Pasalnya, tersangka sudah tua dan pernah menjalani operasi jantung.
“Karena alasan faktor kemanusian, mungkin beliau hanya dikenakan tahanan kota. Jangan sampai begitu kita tahan akan muncul permasalahan baru,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sarifani mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. “Tunggu saja hasil pemeriksaan,” tuturnya seraya berjalan mendampingi Prof Fahmi Arif menuju ruang penyidik. (hni/yn/bin/fuz/jpnn)
BANJARMASIN - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Prof Fahmi Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme