Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS
Selasa, 20 September 2011 – 11:51 WIB
Adapun pasal disangkakan kepada adalah pasal 12 e UU 31 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketika ditanya apakah Prof Fahmi Arif bakal ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka" Didik menegaskan, pihaknya akan melihat hasil perkembangan pemeriksaan. Namun ia menjelaskan, jika melihat kondisi kesehatan tersangka, kemungkinan Prof Fahmi Arif hanya dikenakan tahanan kota. Pasalnya, tersangka sudah tua dan pernah menjalani operasi jantung.
“Karena alasan faktor kemanusian, mungkin beliau hanya dikenakan tahanan kota. Jangan sampai begitu kita tahan akan muncul permasalahan baru,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sarifani mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. “Tunggu saja hasil pemeriksaan,” tuturnya seraya berjalan mendampingi Prof Fahmi Arif menuju ruang penyidik. (hni/yn/bin/fuz/jpnn)
BANJARMASIN - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Prof Fahmi Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel