Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS

Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS
Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS
Adapun pasal disangkakan kepada adalah pasal 12 e UU 31 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketika ditanya apakah Prof Fahmi Arif bakal ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka" Didik menegaskan, pihaknya akan melihat hasil perkembangan pemeriksaan. Namun ia menjelaskan, jika melihat kondisi kesehatan tersangka, kemungkinan Prof Fahmi Arif hanya dikenakan tahanan kota. Pasalnya, tersangka sudah tua dan pernah menjalani operasi jantung.

“Karena alasan faktor kemanusian, mungkin beliau hanya dikenakan tahanan kota. Jangan sampai begitu kita tahan akan muncul permasalahan baru,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sarifani mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. “Tunggu saja hasil pemeriksaan,” tuturnya seraya berjalan mendampingi Prof Fahmi Arif menuju ruang penyidik.  (hni/yn/bin/fuz/jpnn)

BANJARMASIN - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Prof Fahmi Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News