Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Bogor, Ternyata Ini Penyebabnya

jpnn.com, BOGOR - AH, 44, tega membakar ibu kandungnya, Nyai Titin, di Kampung Warung Sabtu, Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat dan tega membakar rumah yang di dalamnya ada ibu kandungnya, lantaran kesal karena keenam saudaranya yang masih hidup tidak peduli dengan sang ibu yang sudah lama sakit dan tidak bisa berjalan.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Suyandi menjelaskan, AH dengan sengaja dan telah mengakui perbuatan atas pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dikenakan Pasal 187 ayat 3 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga mengakibatkan orang mati. Pidana pejara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Agus, Kamis (30/5/2019).
BACA JUGA: Warga Marah dan Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Agus menjelaskan alasan AH nekat dan tega membakar rumahnya. “Jadi, pelaku itu delapan bersaudara. Pelaku anak kelima, tapi ada satu kakanya sudah meninggal. Dia kesal, saudara-saudara pada cuek sama ibunya itu, makanya rumah ibunya dibakar,” kata Agus.
AH yang tinggal bersama Nyai Titin, kata Agus, sempat tinggal bertiga dalam satu rumah bersama adik perempuannya. Namun, sang adik perempuannya itu pergi dari rumah, dengan alasan ingin hidup mandiri di Jakarta.
“Tapi, rupanya si adik perempuan ini masih sering kelihatan di Bogor. Karena mereka semua satu keluarga tinggalnya berdekatan, masih satu desalah,” jelasnya.
Pelaku nekat dan tega membakar rumah yang di dalamnya ada ibu kandungnya, karena keenam saudaranya yang masih hidup tidak peduli dengan sang ibu yang sudah lama sakit dan tidak bisa berjalan.
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- RANS Simba Bogor dan Dewa United Masih Digdaya Hingga Pekan ke-10 IBL 2025
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Tempat Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek, Upal Miliaran Rupiah Disita
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum