Anak Terima Rp 2 Ribu dari KIS, Hati si Ibu Bergetar

“Aku tidak menyangka KIS tega berbuat begitu. Padahal, sudah kami anggap seperti keluarga dia (KIS,red),” kesal SH.
SH menyebutkan, setelah menyampaikan perbuatan KIS terhadap putrinya, suaminya langsung melapor ke Kepala Dusun bermarga Sitorus. Selanjutnya, Sitorus mendatangi KIS, dan saat itu KIS mengakui perbuatannya.
“Setelah rembuk keluarga. Akhirnya kami memutuskan melaporkan KIS ke Polres Asahan, dan persoalannya sudah sampai ke pengadilan. Saya berharap, KIS dihukum seberat-beratnya,” pinta SH.
Kepala Dusun bermarga Sitorus yang juga ikut mendampingi SH dan korban menambahkan, KIS pernah dipenjara karena melakukan perbuatan kekerasan terhadap murid SD dan istrinya. Waktu itu, KIS menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Terpisah Jaksa T Lufthi Fitri ketika ditemui, mengaku KIS tercatat sebagai residivis. KIS sendiri ketika berjalan digelandang jaksa usai persidangan, tidak mau memberikan keterangan ketika beberapa kali ditanyai wartawan.
Dia dan hanya tertunduk sambil berjalan dari lokasi PN Kisaran menuju mobil tahanan yang hendak membawanya ke Lapas Labuhanruku. (van)
KISARAN - Residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial KIS (52), menyetubuhi perempuan anak baru gede (ABG) yang memiliki keterbelakangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah