Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung

Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pembuhan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

"Korban dilakukan autopsj, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," katanya.

Akibat perbuatannya, dia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun. (antara/jpnn)


Mulyadi (31), warga Bandung, Jawa Barat, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News