Anak Tewas Dianiaya Ibunya Secara Brutal, Lalu Bohongi Suami, Bilang Begini
ZA pun langsung melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Kampar.
"Pelaku langsung mengakui perbuatannya saat kami tangkap,” tutur Kapolsek.
HP melakukan penganiayaan dengan cara mencubit korban menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
Dia juga memukul kepala anaknya dengan gayung sebanyak dua kali di kepala bagian depan.
Kemudian memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur.
"Pelaku ini menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat memandikannya di kamar mandi,” ucap Marupa.
HP nekat menganiaya anaknya karena rewel dan mengganggu saat dia mencuci.
Atas perbuatan itu HP disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seorang perempuan berinisial HP, 32, pelaku penganiayaan yang menewaskan anak balitanya di Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kampar, ditangkap polisi.
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi