Anak Tiri Disiksa, Dimasukin Karung Goni Lalu Digantung, Jasadnya Dikubur di Lereng Bukit
Jumat, 06 September 2019 – 10:50 WIB

Ilustrasi POlice line. Foto: AFP
Para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr-2)
Seorang bocah berusia 2 tahun 5 bulan tewas mengenaskan setelah disiksa secara membabi buta oleh ayah tirinya, Ramadhan Sitepu, 30.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor