Anak Tiri Disiram Air Panas

Anak Tiri Disiram Air Panas
FB, korban yang disiram air panas oleh ibu tirinya. Foto: Radar Sulteng/JPNN
“Korban tidak melakukan perlawanan. Setelah peristiwa tersebut korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu, dan kemudian melapor ke polisi. Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi hanya karena hal sepele. Gara-gara sepeda motor. Tersangka sudah kami tahan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HM dikenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidair pasal 351 KUHPidana, subsidair pasal 356 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Robert Bofe SH mengatakan, sebelumnya memang terjadi adu mulut. Tersangka dituduh yang bukan-bukan oleh anaknya. Tapi tuduhan tersebut tidak benar. Mungkin karena si ibu sudah emosi, sehingga refleks langsung menyiramkan air panas ke arah anaknya. 

Terkait kasus ini, Robert Bofe akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, persoalan ini merupakan persoalan keluarga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. (cr2)

PALU – Kekejaman seorang ibu tiri rupanya tidak hanya disaksikan di layar kaca. Dalam kehidupan nyata hal itu terjadi. Salah satunya terjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News