Anak Tiri Hamil 5 Bulan, Ayah Ngaku Begituan 4 Kali
Kamis, 12 Juli 2018 – 14:37 WIB

DITANGKAP: SO (celana pendek) saat didatangi tim Opsnal Reskrim Polres Balikpapan di kediamannya dan diamankan ke Mapolres Balikpapan. Foto: Prokal/JPNN
Menurut Makhfud, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Minimal ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun,” sebut Makhfud. (ham/yud/k1)
Supirno (59) harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang membuat anak tirinya, HH (15), hamil lima bulan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi
- Bus Bukan