Anak Tolak Pelukan Ibu, Sidang Ernaly Chandra Penuh Air Mata

Anak Tolak Pelukan Ibu, Sidang Ernaly Chandra Penuh Air Mata
Suasana sidang kasus Ernaly Chandra di PN Jakarta Utara, Senin (21/3). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3) siang tadi menarik perhatian banyak pengunjung. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan kepada seorang ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin itu, diwarnai drama mengharukan.

Agendanya adalah keterangan dua saksi, Tet Putra Nurdin (16) dan adiknya Kim Putra Nurdin (15). Keduanya adalah anak kandung Ernaly dari pernikahannya dengan Suhardy Nurdin.

Saat kedua saksi hendak duduk di depan majelis hakim, wanita yang sudah 3 tahun tak bertemu mereka itu langsung berdiri dan menghampirinya. Sayangnya, ketika hendak dipeluk, keduanya justru menghindar dan menangkis pelukan ibu yang melahirkan mereka. Ernaly tak kuasa membendung air matanya. Tangisnya pun pecah di ruang sidang.

Sebelum dimintai kesaksian, Hakim Anggota Pintauli Tarigan mengingatkan Tet Putra bahwa bagaimanapun yang jadi terdakwa adalah ibu kandungnya. Ia lantas menyarankan Tet untuk bersalaman dengan Ernaly. 

Bahkan Hakim Anggota Dewa Putu Y Hardika beberapa kali mengingatkan keduanya untuk berbicara jujur, tak ada tekanan dari orang lain.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, ada beberapa fakta menarik namun terkesan janggal. Baik Tet Putra maupun Kim Putra mengaku melihat ibunya membawa tas hitam yang berisi dokumen seperti sertifikat, BPKP, KTP dan KK.

Tapi ketika ditanya seperti apa bentuk sertifikat atau BPKB, mereka bilang tidak ingat. “Saya lihatnya seperti kertas tumpukan yang ditaruh dalam folder,” ujar Tet yang kala kejadian berusia 12 tahun.

Menariknya lagi, tanggal kejadian ibunya mengambil dokumen tersebut dikatakan Tet dan Kim berbeda. Di persidangan mereka menyebut bulan Februari 2012. Padahal dalam BAP yang dipegang majelis hakim dan Kuasa Hukum Ernaly tertera Desember 2011. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News