Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit

Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Selanjutnya, keduanya melakukan upaya hukum di Bani pada 15 Desember 1999 dan Bani mengeluarkan putusan No 104/XII/ARB/BANI/1999 tanggal 19 September 2000. Putusan itu memerintahkan Bakrie Swasakti untuk mengembalikan uang muka Rp 57,52 juta ditambah bunga 3 persen per bulan terhitung sejak pembatalan kontrak pada 20 Juni 1997 sampai 15 Desember 1999 menjadi sebesar Rp 109,301 juta.

"Di samping itu, Bakrie Swastika harus membayar Rp 719,3 juta sebagai ganti rugi atas hilangnya penghasilan Soetomo selaku dokter terhitung sejak 15 Desember 1999, yakni selama 30 bulan," urainya.

Terkait putusan tersebut, Bakrie Swasatika ternyata melakukan upaya hukum untuk membatalkan putusan Bani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 5 Desember 2000, pengadilan mengabulkan upaya Bakrie Swasatika dengan membatalkan putusan Bani."Kemudian kasus tersebut sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Juli 2001, MA memutuskan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Bakrie Swasatika tidak mau menyerah dengan mengajukan upaya hukum perlawanan eksekusi atas putusan tersebut.

Melalui penetapan eksekusi Ketua PN Jaksel No 49/Eks/ARB/2000/PN 11 Januari 2002, Soetomo telah menerima Rp 366 juta dari Bakrie. Namun, sisa kewajiban yang belum dibayar sampai Mei 2002 mencapai Rp 763 juta. Bila ditambah dengan denda keterlambatan 3 persen, sehingga kewajiban utang yang belum dibayar Rp 3,52 miliar.

    

JAKARTA - Satu lagi perusahaan di bawah Grup Bakrie dirundung masalah. Kali ini PT Bakrie Swasakti Utama, anak perusahaan PT Bakrieland Development

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News