Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit

Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Ternyata, Bakrie Swasatika menempuh upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 10 Januari 2003 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan pun mengabulkan permohonan itu.""Kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah diundang pengadilan atau pengurus untuk rapat kreditor. Kami juga tidak pernah ikut menandatangani perdamian sehingga PKPU tidak mengikat kepada kami," jelasnya.

  

Karena itu, untuk memuluskan langkahnya mempailitkan Bakrie Swasatika, Soetomo menyertakan kreditur lainnya yakni PT Bank Bukopin Tbk dengan tagihan Rp 100 miliar berdasarkan perjanjian kredit investasi 28 Juni 2011. Selanjutnya, PT Bank Mutiara Tbk dengan tagihan Rp 40 miliar perjanjian kredit investasi 15 Desember 2011 yang jatuh tempo 21 Desember 2011. "Dengan demikian syarat kepailitan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada dua kreditor atau lebih telah terpenuhi," jelasnya.

  

Dida Hardiansyah, kuasa hukum Bakrie Swasatika saat ditemui di pengadilan menolak berkomentar. Rencananya, sidang yang diketuai Hakim Nawawi Pamalango ini bakal kembali digelar pada Kamis (6/3) dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. (ken/oki)
Berita Selanjutnya:
3 BUMN Bentuk Bank Mikro

JAKARTA - Satu lagi perusahaan di bawah Grup Bakrie dirundung masalah. Kali ini PT Bakrie Swasakti Utama, anak perusahaan PT Bakrieland Development


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News