Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala

Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
Polres Manggarai Barat mengamankan seorang terduga penganiayaan seorang anak berumur 10 tahun di Manggarai Barat, NTT. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," katanya.

Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku penganiayaan telah diamankan di Polres Manggarai Barat dan akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini, orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," ujarnya.

Lebih lanjut, dari tangan terduga pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial FP, 41, di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap anak berumur 10 tahun ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News