Anak Walikota Tersangka Pengeroyokan

Anak Walikota Tersangka Pengeroyokan
Anak Walikota Tersangka Pengeroyokan
BANJARMASIN – Putra Walikota Banjarmasin H Muhiddin berinisial Rh (14) tersandung masalah.  Remaja yang masih tercatat sebagai pelajar salah satu SMA di Banjarmasin tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan terhadap FA (16), Minggu (27/11) sekira pukul 17.00 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi di arena Grass Track Sirkuit Tebing Tinggi, Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, sekitar 100 kilometer dari Kota Banjarmasin.  Rh dan FA adalah crosser yang kebetulan bertanding di kelas yang sama. 

Mengawali start dari posisi terdepan FA terus memimpin, ditempel ketat oleh Rh. Sampai di tikungan ke empat, motor Rh menabrak FA yang berada di depan hingga terjatuh. Tapi FA kemudian bangkit dan berusaha menyusul.  Ia berhasil dan kembali terjadi senggolan antara kedua motor.  Kali ini yang terjatuh adalah Rh, namun ia juga kembali bangkit.  Sampai di sini balapan terus berlangsung, hingga menjelang garis finish.  Ternyata Rh kembali menabrak FA, crosser dari Tim Batulicin, warga Desa Tokol Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

FA pun bertanya, mengapa ia ditabrak.  Tanpa diduga, bukan jawaban yang diperoleh. Rh justru memukul korban sebanyak dua kali, di kepala sebelah kiri. Melihat kejadian tersebut, beberapa orang langsung memasuki arena sirkuit dan ikut melakukan pemukulan, hingga korban tak berdaya.

 

BANJARMASIN – Putra Walikota Banjarmasin H Muhiddin berinisial Rh (14) tersandung masalah.  Remaja yang masih tercatat sebagai pelajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News