Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta

Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam ekspose kasus penculikan anak di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (26/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Untuk berapa kalinya, pengakuan tersangka baru sekali, tetapi masih kami dalami. Tetapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tetapi masih kami dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta rupiah. Dan kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya," jelasnya.

Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Polisi menangkap pelaku penculikan anak yang dilakukan seorang perempuan SH (23) di kawasan Panyileukan, Kota Bandung.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News