Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
Kamis, 26 September 2024 – 15:03 WIB
"Untuk berapa kalinya, pengakuan tersangka baru sekali, tetapi masih kami dalami. Tetapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tetapi masih kami dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta rupiah. Dan kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya," jelasnya.
Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penculikan anak yang dilakukan seorang perempuan SH (23) di kawasan Panyileukan, Kota Bandung.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Viral Gara-gara Tumpukan Sampah, Pasar Induk Caringin Mulai Berbenah
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- Taman Film Bandung yang Mati Suri Kini Sudah Aktif Lagi, Habiskan Dana Rp 4 Miliar
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- Raup Keuntungan Triliunan Rupiah, 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi