Anak dengan Keterbelakangan Mental Itu Kini Hamil Enam Bulan, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri

Anak dengan Keterbelakangan Mental Itu Kini Hamil Enam Bulan, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri
Tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri Zulfadri diamankan pihak Kepolisian Resor Solok Arosuka. Foto: antaranews.com

Tersangka Zul diamankan dengan barang bukti satu helai celana levis berwarna biru, dan satu helai baju berwarna cokelat.

BACA JUGA: Berita Duka, Irfan Ramadhani Meninggal Dunia, Korban hanya Sanggup Bertahan Tiga Hari

Tersangka dikenakan pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)

Zulfadri, 44, ayah bejat yang memperkosa anak tirinya dengan keterbelakangan mental di Jorong Karatau, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumbar, telah ditangkap jajaran Polres Solok Arosuka, Rabu (11/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News