Anak dengan Keterbelakangan Mental Itu Kini Hamil Enam Bulan, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri
Kamis, 12 Maret 2020 – 22:46 WIB

Tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri Zulfadri diamankan pihak Kepolisian Resor Solok Arosuka. Foto: antaranews.com
Tersangka Zul diamankan dengan barang bukti satu helai celana levis berwarna biru, dan satu helai baju berwarna cokelat.
BACA JUGA: Berita Duka, Irfan Ramadhani Meninggal Dunia, Korban hanya Sanggup Bertahan Tiga Hari
Tersangka dikenakan pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Zulfadri, 44, ayah bejat yang memperkosa anak tirinya dengan keterbelakangan mental di Jorong Karatau, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumbar, telah ditangkap jajaran Polres Solok Arosuka, Rabu (11/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak