Analis: Investor Pasar Modal Ketakutan
Jumat, 19 Juli 2013 – 16:50 WIB
JAKARTA - Analis pasar modal, Pardomuan Sihombing mengatakan bahwa putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus IM2, menyebabkan kekhawatiran para investor pasar modal. Pasalnya, regulasi yang tidak jelas bisa menjerat siapa saja yang menjalankan bisnis di Indonesia. "Investor memerlukan kepastian hukum, karena hal tersebut yang membuat aturan-aturan industri menjadi jelas, sehingga menjamin perkembangan industri telekomunikasi,” ungkapnya.
"Bisa saja terjadi (investor akan ketakutan) kalau putusan itu dampaknya negatif, artinya ini terkait dengan regulasi industri telekomunikasi," kata Pardomuan Sihombing, kepada wartawan, Jumat (19/7).
Dikatakan, investor yang akan menanam modal menjadi ragu-ragu apakah dana investasi bisa kembali atau tidak, saat perusahaannya tiba-tiba terjerat kasus. Keraguan ini, imbuh dia, sangat jelas mengancam industri keseluruhan.
Baca Juga:
JAKARTA - Analis pasar modal, Pardomuan Sihombing mengatakan bahwa putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus IM2, menyebabkan
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah untuk Pelanggan Pelaku Bisnis
- ProCap Bangga Mengumumkan Peluncuran Perencanaan Gateway Pembayaran Luminex
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Kolaborasi Regional Kunci Percepatan Transisi Energi di Asia Tenggara
- MANN+HUMMEL Gandeng B-Quik Ramaikan Pasar Otomotif Nasional