Analis: Investor Pasar Modal Ketakutan
Jumat, 19 Juli 2013 – 16:50 WIB
Pardomuan menambahkan, saat ini gejala kekawatiran belum dirasakan, pasalnya proses hukum belum berakhir. Namun, jika sudah ada keputusan hakim yang mengikat dan menyatakan IM2 bersalah, maka imbasnya akan terasa.
"Kita semua mengharapkan hasil final akan menjadi lebih baik," ungkap Pardomuan.
Sekedar informasi, pada Senin (8/7) pengadilan Tipikor menghukum mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dengan penjara 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga menghukum IM2 bayar denda Rp1,3 triliun. Hakim menilai kerjasama jaringan Indosat-IM2 ada unsur korupsi.
Putusan ini berdampak besar, apalagi hampir semua pelaku bisnis sektor telekomunikasi tercatat sebagai perusahaan publik juga menjalankan model bisnis serupa. Di antaranya PT Indosat Tbk, PT Telkomsel Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk dan operator telekomunikasi lainnya.
JAKARTA - Analis pasar modal, Pardomuan Sihombing mengatakan bahwa putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus IM2, menyebabkan
BERITA TERKAIT
- Dukung Peningkatan Daya Saing Produk Lokal, Pamerindo Siap Gelar Manufacturing Indonesia
- Boya Mini, Mic Wireless dengan Desain Ramping, Harga Terjangkau
- Hingga November 2024, KAI Logistik Hadirkan 183 Service Point
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah untuk Pelanggan Pelaku Bisnis
- ProCap Bangga Mengumumkan Peluncuran Perencanaan Gateway Pembayaran Luminex