Analisis Adrianus Meliala Terkait Aksi Brutal Bripka CS di Kafe RM Cengkareng
jpnn.com, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala turut mengomentari aksi brutal Bripka CS yang menembak mati tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satunya yang menjadi korban adalah anggota TNI AD.
Menurut Adrianus, tindakan yang dilakukan anggota Polsek Kalideres itu merupakan kesalahan besar. Karena telah menggunakan senjata api bukan untuk kegunaannya.
“Di luar itu (tugas sebagai anggota Polri) tidak boleh,” ujar Andrianus ketika dikonfirmasi, Kamis (25/2) malam.
Mantan komisioner Kompolnas ini menerangkan, dari insiden berdarah ini ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama adalah kelayakan oknum menerima izin penggunaan senjata api.
“Jangan-jangan oknum belum pernah dites, atau kalau sudah dites tidak pernah latihan. Secara psikologis tidak layak,” kata Adrianus.
Hal kedua yakni anggota tersebut sedang mengalami tekanan hebat atau di bawah pengaruh minuman keras. Kondisi semakin diperparah oleh atasan oknum yang tidak peka atas kondisi psikologi oknum.
“Anak buah sedang pusing dimarahi, mungkin anak buah sedang pusing masalah keluarga diberikan tugas. Ujung-ujungnya meledak,” beber Adrianus.
Lanjut dia menerangkan, kedua kemungkinan tersebut tidak mengurangi sanksi kepada oknum. Bripka CS tetap harus menjalani proses administrasi, etik dan hukum.
Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengomentari penembakan brutal yang dilakukan Bripka CS terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut dia, apa yang dilakukan Bripka CS adalah kesalahan besar.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati