Analisis Adrianus Meliala Terkait Aksi Brutal Bripka CS di Kafe RM Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 – 21:42 WIB
"Oknum itu ditetapkan tersangka, dan mengikuti tiga proses, yakni proses administrasi, etik dan pidana,” sebut Adrianus.
Dalam proses administrasi, petugas akan mengecek izin kepemilikan senjata. Apabila terbukti bersalah maka oknum harus dicopot dari kesatuan.
Selanjutnya proses etik, petugas bakal mengusut apakah kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) telah layak bagi oknum melakukan penembakan.
BACA JUGA: Gadis Cantik Ini Sudah Lima Hari Tak Pulang, Jika Ada yang Melihat Tolong Laporkan ke Sini
“Apabila proses selesai, maka oknum menjalani proses pidana. Apakah ada pasal yang dilanggar misalnya? Dengan adanya korban, maka tersangka harus menjalani hukuman badan,” tandas Adrianus. (cuy/jpnn)
Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengomentari penembakan brutal yang dilakukan Bripka CS terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut dia, apa yang dilakukan Bripka CS adalah kesalahan besar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban