Analisis Adrianus Meliala Terkait Aksi Brutal Bripka CS di Kafe RM Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 – 21:42 WIB
Kriminolog Prof. Adrianus Meliala. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com
"Oknum itu ditetapkan tersangka, dan mengikuti tiga proses, yakni proses administrasi, etik dan pidana,” sebut Adrianus.
Dalam proses administrasi, petugas akan mengecek izin kepemilikan senjata. Apabila terbukti bersalah maka oknum harus dicopot dari kesatuan.
Selanjutnya proses etik, petugas bakal mengusut apakah kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) telah layak bagi oknum melakukan penembakan.
BACA JUGA: Gadis Cantik Ini Sudah Lima Hari Tak Pulang, Jika Ada yang Melihat Tolong Laporkan ke Sini
“Apabila proses selesai, maka oknum menjalani proses pidana. Apakah ada pasal yang dilanggar misalnya? Dengan adanya korban, maka tersangka harus menjalani hukuman badan,” tandas Adrianus. (cuy/jpnn)
Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengomentari penembakan brutal yang dilakukan Bripka CS terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut dia, apa yang dilakukan Bripka CS adalah kesalahan besar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati