Analisis Advokat Senior soal Kasus Habib Bahar, Benarkah Ada Kriminalisasi?
jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Petrus Selestinus mengatakan unsur-unsur pidana yang disangkakan pada Habib bin Smith sudah terpenuhi.
Hal tersebut yang menjadi dasar penyidik Polda Jawa Barat menaikan statusnya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Senin (3/1).
"Unsur-unsur pidana terkait dengan peristiwa pidana yang disangkakan pada Habib Bahar adalah ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong," ujar Petrus kepada JPNN.com saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Menurutnya, Polda Jabar memandang tindakan Habib Bahar bin Smith dapat memicu keonaran di tengah masyarakat.
"Sedangkan unsur pidana pada kejahatan ujaran kebencian adalah menimbulkan rasa kebencian antarindividu dan atau antargolongan atau SARA," Papar Petrus.
Petrus menyampaikan kinerja penyidik Polda Jawa Barat sudah on the track dari segi profesionalisme.
"Dengan demikian tidak perlu untuk diragukan kinerja Polda Jawa Barat apalagi dikaitkan dengan unsur politik dan kriminalisasi," tuturnya. (mrc18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ceramah Habib Bahar bin Smith bagi penyidik Polda Jawa Barat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat karena Menyebar Berita Bohong.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Belasan Pelaku Penyelundupan Pangan Diringkus Polda Jabar
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
- Nasib Guru Honorer Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta & Disuruh Mengundurkan Diri