Analisis Agus Widjajanto Soal Situasi Politik Menjelang Pemilu 2024

Analisis Agus Widjajanto Soal Situasi Politik Menjelang Pemilu 2024
Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Terkait hal ini pula, jebolan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengingatkan agar 'pengadil' sengketa Pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.

Agus meyakini jika hakim konstitusi akan menjaga keseimbangan antara keadilan, transparansi, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu. Meski diperkirakan jumlah gugatan hasil pemilu akan meningkat di Pemilu 2024.

Dia menyebut pula kegagalan MK mengadili sengketa hasil pemilu secara adil dan tidak memihak akan memiliki dampak politik yang serius.

"MK itu bukan hanya penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi. Dalam membela administrasi, kecurangan pemilu, dan kontroversi di tahapan pemilu sebagai alasan keberatan pemohon (penggugat)," ujar Agus.

Agus melanjutkan kejahatan pemilu sebenarnya dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Di sisi lain, pelanggaran administratif dapat diselesaikan oleh komisi pemilihan lokal.

Sementara perselisihan dalam proses atau tahapan pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Komisi Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Namun karena pelanggaran struktural, sistemik, dan merajalela, maka harus dipertimbangkan dibentuknya peradilan khusus pemilu.

Peradilan khusus pemilu ini nantinya mengadili pelanggaran pemilu secara sistemik, khususnya Pemilu Kepala Daerah dimana selama ini melalui proses gugatan di PTUN yang ada di propinsi. Hal tersebut sangat menyulitkan pencari keadilan dalam kaitan asas peradilan yang cepat dan biaya murah.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto memberikan analisinya seputar Pemilu, Pilpres, dan Pilkada serentak 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News