Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Kuat Ma'ruf disebut menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya yang digunakan apabila korban Brigadir melawan saat dieksekusi.
Kuat membawa pisau atas inisiatif dan kehendaknya sendiri
"Membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, beberapa waktu lalu.
Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.
Tak hanya itu, Kuat bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, Padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.
Kuat Ma'ruf juga menghasut Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Padahal, saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.
Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.
Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut tidak semua orang disebut terlibat dalam satu tindak pidana
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana 4 Anak, Panca Ajukan Eksepsi
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?