Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Kuat Ma'ruf disebut menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya yang digunakan apabila korban Brigadir melawan saat dieksekusi.

Kuat membawa pisau atas inisiatif dan kehendaknya sendiri

"Membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, beberapa waktu lalu.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

Tak hanya itu, Kuat bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, Padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Kuat Ma'ruf juga menghasut Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Padahal, saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut tidak semua orang disebut terlibat dalam satu tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News