Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Senin, 02 Januari 2023 – 22:53 WIB
![Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/10/17/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nopria-tzvq.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (cr3/jpnn)
Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut tidak semua orang disebut terlibat dalam satu tindak pidana
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana 4 Anak, Panca Ajukan Eksepsi