Analisis Bang Reza Kasus Sate Beracun, Berani Menyebut Angka Hukuman Penjara untuk NA
jpnn.com, JAKARTA - NA (25), wanita pengirim sate ayam beracun mengandung Kalium Sianida yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online (ojol) tewas di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam pasal 340 KUHP disebutkan bahwa "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Adapun dalam kasus tersebut, N merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan berencana NA.
Lantas, jika dikaitkan ketentuan Pasal 340 KUHP, mana jenis hukuman yang kira-kira pantas dijalani NA?
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa untuk menentukan berat atau ringan hukuman pelaku, hakim biasanya mempertimbangkan faktor penting yang disebut mens rea atau niat jahat.
"Ada empat level mens rea, intentional atau propose atau berniatan atau bertujuan. Yang kedua adalah knowledge atau pengetahuan, dan recklessness (kenekatan) serta negligence (kelalaian)," kata Reza dalam penjelasannya, Selasa (4/5).
Menurut Reza, kasus NA masuk dalam kategori mens rea level recklessness.
"Apa itu recklessnees? Niat membunuhnya ada, perilaku membunuhnya juga ada, tetapi sate sianida atau instrumen kejahatannya ternyata berpindah tempat. Jauh dari sasaran sesungguhnya, hingga kemudian makan korban jiwa. Itu dia recklesness," ujar Reza.
Analisis Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel soal ancaman hukuman penjara wanita pengirim sate beracun, simak selengkapnya.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya