Analisis Bang Reza Kasus Sate Beracun, Berani Menyebut Angka Hukuman Penjara untuk NA
Reza pun memprediksi hukuman yang bakal dikenakan kepada NA kurang dari 20 tahun penjara.
"Level mens rea-nya 'cuma' recklessness, maka andaikan NA divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, boleh jadi hukumannya tidak akan 20 tahun, tidak akan hukuman seumur hidup, apalagi tidak akan hukuman mati," ujar Reza.
Sebelumnya, NA ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada Jumat (30/4) terkait pengiriman sate beracun yang menewaskan anak dari seorang pengemudi ojek daring.
Mulanya, NA bermaksud meracuni T, seorang anggota polisi yang juga mantan kekasihnya. Rencana jahat itu dilatarbelakangi motif karena sakit hati.
Namun, paket sate yang dikirimkan melalui pengemudi ojek daring bernama Bandiman ke daerah Kasihan itu ditolak oleh keluarga T yang merasa tidak memesan dan tak mengenal pengirim makanan tersebut.
Oleh Bandiman, sate itu lantas dibawa pulang ke rumahnya di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Makanan itu kemudian disantap bersama istri dan anaknya.
Akibatnya, anak Bandiman berinisial N justru meregang nyawa setelah menyantap sate yang mengandung racun sianida itu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Analisis Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel soal ancaman hukuman penjara wanita pengirim sate beracun, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya