Analisis Ekonom Nailul Huda Soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2022 sebesar 5,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan ini diperkirakan masih akan berlanjut di kuartal III dan IV sehingga Indonesia bisa mencapai target pertumbuhan 5,2 persen di 2022.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkap pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di kuartal II tersebut lebih disebabkan oleh konsumsi masyarakat.
Pada kuartal II, ada beberapa momen yang memicu naiknya konsumsi masyarakat.
“Kalau kita lihat sebenarnya yang naik cukup tinggi adalah konsumsi masyarakat. Ini naik sekitar 5,51 persen. Jadi, yang kuartal dua ini sangat tertolong dengan konsumsi masyarakat. Ada momen Ramadan, Idulfitri, serta persiapan ajaran baru. Makanya kalau kita lihat pertumbuhan konsumsi masyarakat itu naik tajam sekali,” ujar Nailul Huda di Jakara, Sabtu (6/8/2023).
Menurut dia, konsumsi masyarakat menyumbang 50 persen dalam PDB. Hal itu menjadi faktor utama pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,44 persen pada kuartal II.
Meski demikian, Huda memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III tidak akan seimpresif kuartal II. Hal itu disebabkan tidak ada momen yang mendorong konsumsi masyarakat.
“Kuartal III tidak ada momen untuk tumbuh lebih cepat. Jadi, kita akan menyaksikan pertumbuhan ekonomi akan melambat di Kuartal III," terusnya.
Ekonom Indef Nailul Huda mengungkap pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di kuartal II tersebut lebih disebabkan oleh dua hal. Simak penjelasnanya.
- Perluas Jangkauan, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
- Hashim Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh dan Kemiskinan Akan Musnah
- Wamenkum Harap Iwakum dengan Badan Hukumnya Kritis Terhadap Pemerintah