Analisis Ekonomi Wacana Kenaikan Bipih 2023
Oleh Mohammad Nur Rianto Al Arif*

Kondisi saat ini menujukkan meskipun hasil investasi dana haji bisa mencapai dua digit, ada satu atau dua portofolio yang rugi sehingga pengelola tetap wajib mengganti kerugian itu.
Kedua, perlu adanya regulasi mengenai pencadangan kerugian. Dua hal ini yang setidaknya menjadi beberapa prasyarat yang harus dilakukan agar pengelola dana haji dapat lebih agresif dalam melakukan investasi atas dana haji.
Laporan keuangan dana haji yang telah dilaporkan secara berkala oleh BPKH sebenarnya telah menjawab tudingan masyarakat mengenai kesalahan pengelolaan dana haji ternyata tidak terbukti. Oleh karena itu, perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu segera dilakukan.
Hal lain yang perlu dilakukan ialah sinkronisasi dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pengelolaan dana haji dapat memberikan layanan haji yang lebih optimal.(***)
*Penulis adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Yuk, Simak Juga Video ini!
Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pengelolaan dana haji dapat memberikan layanan haji yang lebih optimal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital