Analisis Eks Kepala BAIS soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Soleman dalam diskusi publik dengan tema "Mengawal Agenda Antikorupsi di Indonesia" di Jakarta, Senin (9/10).
"Sekarang KPK yang memegang kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dalam diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu juga membahas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang ditangani KPK.
Kemudian, munculnya isu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang dilaporkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya.
"Dari sisi intelijen, ini adalah upaya untuk melawan. Upaya untuk melawan membuat bargaining power supaya ini tidak diteruskan ke tingkat selanjutnya," kata Soleman mengemukakan analisisnya.
Walakin, Soleman menilai upaya pelaporan terkait dugaan pemerasan itu tidak serta merta membuat KPK langsung mundur atau menyetop penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Eks Kepala BAIS Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto sampaikan analisis begini soal isu pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya