Analisis Guru Besar UI soal Perdagangan Gelap Senjata Api
Selasa, 08 Desember 2020 – 06:37 WIB
Untuk itu dia menyarankan agar UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata perlu direvisi.
"Revisi perlu karena Undang-Undang Darurat yang ada saat ini belum mencakup tentang soft gun ini. Karena ini termasuk jenis senjata yang bisa mematikan," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Adrianus Meliala mengatakan, perdagangan gelap senjata api di Indonesia masih terjadi, apa penyebabnya? Silakan simak uraiannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Selama Operasi Madago Raya Tahap III, Polda Sulteng Sita Senpi dan Bom Rakitan