Analisis Guru Besar UI soal Perdagangan Gelap Senjata Api
Selasa, 08 Desember 2020 – 06:37 WIB

Seorang petugas menunjukkan senjata api jenis pistol yang akan dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk itu dia menyarankan agar UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata perlu direvisi.
"Revisi perlu karena Undang-Undang Darurat yang ada saat ini belum mencakup tentang soft gun ini. Karena ini termasuk jenis senjata yang bisa mematikan," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Adrianus Meliala mengatakan, perdagangan gelap senjata api di Indonesia masih terjadi, apa penyebabnya? Silakan simak uraiannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah