Analisis Guru Besar UI soal Perdagangan Gelap Senjata Api

Analisis Guru Besar UI soal Perdagangan Gelap Senjata Api
Seorang petugas menunjukkan senjata api jenis pistol yang akan dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk itu dia menyarankan agar UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata perlu direvisi.

"Revisi perlu karena Undang-Undang Darurat yang ada saat ini belum mencakup tentang soft gun ini. Karena ini termasuk jenis senjata yang bisa mematikan," ujarnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Adrianus Meliala mengatakan, perdagangan gelap senjata api di Indonesia masih terjadi, apa penyebabnya? Silakan simak uraiannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News