Analisis Habib Rizieq Center soal Keanehan dalam Kasus Gus Nur
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menilai keputusan Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merupakan langkah janggal.
Menurut Abdul ada keanehan dalam prosedur penangkapan terhadap penceramah yang menjadi terlapor kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) itu.
"Penangkapan terhadap Gus Nur semestinya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," ujar Abdul kepada jpnn.com, Sabtu (24/10).
Lebih lanjut Abdul mengatakan, Bareskrim Polri telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, putusan itu mensyaratkan soal bukti permulaan yang cukup.
"Harus ada pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal ada dua alat bukti," tuturnya.
Abdul memaparkan, dua alat bukti yang cukup itu sudah diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut ialah surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.
Selain itu, MK juga telah memutuskan soal pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka.
Abdul menegaskan, pemeriksaan calon tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti itu bersifat kumulatif. Artinya, keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan.
Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyoroti langkah Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro