Analisis Hendardi Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung

Analisis Hendardi Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menyikapi Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung. Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj/aa.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, yang juga memiliki aturan tersendiri, restorative justice bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang telanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara, padahal bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.

Dengan demikian, kata Hendardi, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana.

Dia menyebut untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.

“Penerapan prinsip RJ ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati, sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari,” tegas Hendardi.(fri/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Hendardi menyikapi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu yang bersamaan merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News