Analisis Mahfud MD soal Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak kaget dengan temuan Transparency International Indonesia (TII) yang menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 merosot tiga poin.
Namun, Mahfud menekankan bahwa temuan TII itu bukan bentuk fakta. Sebab, IPK ialah bentuk persepsi lembaga TII atas penegakan hukum di tanah air.
"Persepsi itu bukan fakta, persepsi adalah semacam kesan setelah orang melihat sesuatu. Oleh sebab itu bagi pemerintah hasil sigi Transparansi Internasional (TI) itu, ya, kami terima sebagai masukan yang baik," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang dikirimkan bagian humas Kemenko Polhukam, Kamis (28/1).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan terdapat dua faktor yang menyebabkan IPK milik Indonesia mengalami kemerosotan. Satu di antaranya kemunculan kontroversi dari perubahan UU KPK.
"Adanya kontroversi perubahan UU KPK yang selama tahun 2020 diopinikan melemahkan KPK. Itu persepsinya, tetapi hal itu bisa diperdebatkan. Sebab KPK juga menunjukkan fakta yang berbeda dari persepsi itu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Selain itu, kata Mahfud, faktor lain yakni banyaknya gugatan publik atas pembebasan atau pengurangan hukuman korupsi di pengadilan. Hal itu yang memunculkan penurunan IPK milik Indonesia.
"Itu sekadar catatan saja. Informasi tentang indeks persepsi korupsi harus dihargai sebagai upaya untuk memperbaiki," beber dia.
Sebelumnya Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan IPK Indonesia pada 2020 skornya menurun menjadi 37 poin atau ranking 102 dunia.
Menko Polhukam Mahfud MD beber dua faktor yang menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power