Analisis Mantan Ketua MK: Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai bukti-bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kurang meyakinkan. Menurutnya, akan sulit bagi majelis hakim MK mengabulkan permohonan kubu Prabowo - Sandi, apalagi Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin menang dengan selisih signifikan.
"Memang dari sejumlah saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak, tidak gampang atau tidak cukup meyakinkan bahwa dengan jumlah selisih yang sangat besar dan bukti-bukti yang ada. Jadi memang di sinilah kesulitan-kesulitan saya kira dihadapi pemohon dalam membuktikan dalil-dalilnya," kata Hamdan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam.
BACA JUGA: Prof Eddy Hiariej Berani Ungkap Identitas Hakim Saldi Isra, Hahaha
Mantan pimpinan Komisi II DPR itu juga melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat percaya diri dalam menghadapi gugatan Prabowo - Sandi. Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya mengajukan ahli untuk membantah keterangan saksi dari kubu Prabowo - Sandi.
"Artinya apa, yang dilihat di situ bahwa KPU melihat tidak sesuatu yang sangat penting untuk diajukan dengan saksi-saksi bantahan," kata dia.
Meski demikian, Hamdan mempercayakan keputusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 kepada majelis hakim MK. Sebab, majelis hakim merupakan pihak yang mengetahui seluruh proses persidangan.
BACA JUGA: Sidang di MK Melelahkan, Ada yang Siapkan Tisu, Tim Pijat Didatangkan ke Hotel
"Kita lihatlah putusan sidang bagaimana terhadap perkara ini, tetapi memang dengan jumlah suara yang begitu besar, membuktikan itu (kecurangan) terjadi secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif, red) tidak mudah," jelas Hamdan. (tan/jpnn)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai bukti-bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kurang meyakinkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU