Analisis Mantan Ketua MK Setelah Pemilu Sisakan Klaim Kemenangan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menduga Pemilu 2019 akan menyisakan sengketa. Menurutnya, sengketa akan banyak muncul akibat pemilu legislatif, meski tak tertutup kemungkinan pemilihan presiden (pilpres) juga menyisakan gugatan.
“Dalam sejarah pemilu di Indonesia potensi sengketa selalu ada. Saya juga berkeyakinan hampir bisa dipastikan pemilu (kali ini) akan sampai di MK. Paling tidak dalam sengketa legislatif, mungkin juga sengketa pilpres,” kata Hamdan di kantor KAHMI, Jakarta, Minggu (21/4).
Hamdan menambahkan, justru aneh jika tidak ada sengketa pemilu. Sebab, Pilpres 2019 berlangsung panas dan disertai klaim kemenangan oleh dua kubu yang bersaing.
Meski demikian Hamdan mengharapkan sengketa pemilu tidak menimbulkan keributan yang merugikan negara. Untuk itu, mantan legislator itu mendorong segala sengketa hasil pemilu 2019 dibawa ke MK.
“Ini adalah proses biasa dan kita sudah mengalami empat kali pemilu dan proses sengketa berjalan biasa saja. Ada ribut, ada pelanggaran, itu proses yang normal terjadi. Yang paling penting ribut enggak sampai ke kerusuhan, tetapi masalah-masalah kecil kita selesaikan secara hukum dan proses pengadilan yang ada,” tukas Hamdan.(jpc/jpg)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menduga Pemilu 2019 akan menyisakan sengketa yang berujung gugatan hukum.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif