Analisis Mantan Petinggi BIN soal Celah Berbahaya di Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Dradjad Hari Wibowo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memang diperlukan dalam menghadapi wabah virus corona. Namun dia menyayangkan lemahnya fungsi kontrol yang disiapkan pemerintah di perppu tersebut.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu mengaku sudah mencermati pasal-pasal dalam Perppu Corona. Menurutnya, perppu tersebut memberi tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri, anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta jajaran terkait.
Dradjad mengatakan, mekanisme kontrol dalam perppu itu hanya diatur melalui frasa “dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik” sebagaimana tertuang pada Pasal 12 ayat 1. Ketentuan itu pun hanya untuk Pasal 2 sampai 11 Perppu Corona.
Sementara untuk tambahan kewenangan bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak ada kontrol yang eksplisit. "Siapa yang menjamin tidak terjadi penyimpangan seperti dalam kasus BLBI, Bank Century dan sebagainya? Mengapa pengawasan oleh publik dan DPR tidak disebut eksplisit?" kata Dradjad kepada jpnn.com, Sabtu (11/4).
Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu juga menyoroti Pasal 11 Perppu Corona yang memberi kewenangan kepada pemerintah dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional. Kewenangan itu adalah melakukan bail out melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana atau investasi pemerintah dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan mekanisme kontrol yang lemah, kata Dradjad, Pasal 11 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bisa menjadi cek kosong bagi bail out terhadap pihak tertentu. “Besaran bail out-nya pun tidak ada rambu-rambu rincinya," ulas Dradjad.
Mantan ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga menyoroti Pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3 Perppu Corona yang memberikan semacam keleluasaan dan imunitas anggota dan sekretaris KSSK, serta pegawai dan pejabat BI, OJK, dan LPS. Sebab, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyebut pihak-pihak itu tak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Pada Padal 27 Ayat 3 pun ditegaskan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu itu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. "Jadi, kewenangan bertambah drastis, mekanisme kontrol lemah. Setelah itu, apa pun yang dilakukan, ditowel pun tidak bisa karena mendapat proteksi total melalui Pasal 27," tandas ketua Dewan Pakar DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan Covid-19 dinilai terlalu memberi keleluasaan dan imunitas kepada sejumlah pihak.
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Asosiasi Kedelai Indonesia Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional