Analisis Mantan Petinggi BIN soal Celah Berbahaya di Perppu Corona
Sabtu, 11 April 2020 – 17:49 WIB
Sebagai ekonomi maupun politikus yang mengikuti berbagai krisis sejak 1998, Dradjad mengaku sepakat bahwa pejabat terkait memerlukan proteksi hukum. “Namun itu bukan berarti tanpa kontrol dan akuntabilitas yang ketat,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan Covid-19 dinilai terlalu memberi keleluasaan dan imunitas kepada sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Asosiasi Kedelai Indonesia Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional