Analisis Mantan Petinggi BIN soal Celah Berbahaya di Perppu Corona
Sabtu, 11 April 2020 – 17:49 WIB

Dradjad H Wibowo. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebagai ekonomi maupun politikus yang mengikuti berbagai krisis sejak 1998, Dradjad mengaku sepakat bahwa pejabat terkait memerlukan proteksi hukum. “Namun itu bukan berarti tanpa kontrol dan akuntabilitas yang ketat,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan Covid-19 dinilai terlalu memberi keleluasaan dan imunitas kepada sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- INDEF: Penghentian PSN Tanpa Kajian Bisa Merusak Kredibilitas Pemerintah
- Hilirisasi Tembaga Jadi Langkah Strategis Memperkuat Industri Nasional
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Wujudkan Pertumbuhan 8%, Indonesia Butuh Investasi Rp 7.000 Triliun Per Tahun