Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq
![Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/10/suasana-sidang-lanjutan-gugatan-praperadilan-yang-dilayangka-96.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Rabu (10/3).
Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan termohon.
Pada persidangan itu, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya selaku termohon mengajukan pakar hukum pidana Effendi Saragih.
Menurut Effendi, ada syarat yang harus dipenuhi penegak hukum sebelum menahan seseorang.
"Harus memenuhi dua bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," kata Effendi dalam persidangan.
Effendi menjelaskan, bukti dapat diperoleh dari mana saja asalkan berkaitan dengan perkara yang ditangani.
"Barang bukti tidak harus dari tersangka asalkan berkaitan dengan perkara yang ditangani," ujar Effendi.
Lebih lanjut pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Polri mengajukan pakar hukum pidana Effendi Saragih sebagai ahli pada persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di PN Jaksel.
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif