Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq
Rabu, 10 Maret 2021 – 17:11 WIB

Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," ujarnya.
Namun, ada syarat untuk penangkapan dan penahanan. "Ada sprindik, ada surat penahanan, surat penangkapan, ada surat tugas," tegasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan langkah polisi menangkap dan menahannya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan tersangka dalam kasus itu.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polri mengajukan pakar hukum pidana Effendi Saragih sebagai ahli pada persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto