Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq
Rabu, 10 Maret 2021 – 17:11 WIB
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," ujarnya.
Namun, ada syarat untuk penangkapan dan penahanan. "Ada sprindik, ada surat penahanan, surat penangkapan, ada surat tugas," tegasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan langkah polisi menangkap dan menahannya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan tersangka dalam kasus itu.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polri mengajukan pakar hukum pidana Effendi Saragih sebagai ahli pada persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan