Analisis Pakar Pidana soal Aktivis '98 Polisikan Ubedilah Badrun
Rabu, 19 Januari 2022 – 18:20 WIB
"Tepat dan tidaknya, polisi yang menerima laporan yang akan menilai. Meskipun secara teoritis ada pendapat seperti itu, tetapi polisi yang menentukan," kata Suparji.
Pada sisi lain, Suparji menegaskan dalam delik aduan korban yang merasa dirugikan seharusnta yang melaporkan.
"Dalam konstruksi delik aduan harus korban yang mengadukan, karena akibat dari perbuatan tersebut bersifat subyektif," kata Suparji Ahmad.
Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, teranggal 14 Januari 2022. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons pelaporan yang dilakukan Ikatan Alumnis 98 terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Penting Menaker Yassierli untuk Generasi Bangsa
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
- Apresiasi Prabowo Mania 08 Jatim Untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Noel Ingatkan Prabowo Untuk Tidak Mempertahankan Erick Thohir
- Butuh yang Punya Kapabilitas, Prabowo Tak Pernah Sebut Kabinet Zaken