Analisis Pakar Psikologi Forensik tentang Perilaku Gilang Bungkus, Apa Itu Fetish?

Analisis Pakar Psikologi Forensik tentang Perilaku Gilang Bungkus, Apa Itu Fetish?
Fantasi menyimpang bungkus kain jarik pocong. Foto: screenshot Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi perilaku Gilang Bungkus, yang dikaitkan dengan fenomena fetihs.

Menurut Reza, fetish sangat banyak ragamnya. Inti fetish adalah bagaimana seseorang bisa mengalami keterangsangan seksual dengan objek-objek yang tidak lazim.

Tindakan bungkus membungkus manusia yang dilakukan salah seorang oknum mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) bernama Gilang itu, kata Reza, bisa dikategorikan sebagai fetishistic disorder; keterangsangan seksualitas yang tak lazim. 

"Menjadi gangguan (fetishistic disorder) ketika obsesi semacam itu menghilangkan kemampuan yang bersangkutan bisa untuk terangsang dengan cara/objek yang wajar. Dengan kata lain, dia bisa menikmati sensasi seksual hanya dengan cara atau objek yang tidak lazim tersebut," kata Reza ketika dimintai tanggapan atas viralnya pengakuan para korban yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Gilang Bungkus, Sabtu (1/8).

Pria asal Indragiri Hulu, Riau ini menyebutkan bahwa ada sejumlah teori yang bisa diacu.

Salah satunya, dan mungkin relevan dengan fetish  adalah perasaan inferior. Dia tak percaya diri akan maskulinitasnya, merasa takut, dan serbaneka perasaan inferior lainnya.

"Bentuk fetish yang menjadi obsesinya, dengan demikian, dapat dipahami sebagai bentuk kompensasi atas kelemahan-kelemahannya tersebut. Fetish terjadi pada banyak orang. Sekali lagi, bedakan dengan fetishistic disorder," jelas Reza.

Pada kasus Gilang Bungkus, master psikologi forensik Indonesia pertama yang mendapat gelar MCrim (Forpsych) dari University of Melbourne, Australia, ini khawatir sudah terjadi pelecehan seksual.

Tindakan Gilang Bungkus terhadap orang-orang yang diduga jadi korbannya dianggap menyimpang, bahkan perilaku oknum mahasiswa Unair itu sudah mengarah pada pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News