Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar bisa menjadi masalah berbau korupsi atau rasuah.
Itu terjadi apabila, kontainer-kontainer tersebut diambil tanpa dibayarkan dendanya.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, Minggu (11/8).
Dalam penjelasannya, Fickar juga menerangkan, bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya denda sebesar Rp 294,5 miliar.
“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.
Fickar menambahkan bahwa apabila beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja, maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.
1.600 kontainer beras ilegal yang tertahan di Jakarta dan Surabaya dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar bisa menjadi masalah korupsi
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025