Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar bisa menjadi masalah berbau korupsi atau rasuah.
Itu terjadi apabila, kontainer-kontainer tersebut diambil tanpa dibayarkan dendanya.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, Minggu (11/8).
Dalam penjelasannya, Fickar juga menerangkan, bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya denda sebesar Rp 294,5 miliar.
“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.
Fickar menambahkan bahwa apabila beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja, maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.
1.600 kontainer beras ilegal yang tertahan di Jakarta dan Surabaya dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar bisa menjadi masalah korupsi
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Soal Rencana Impor Beras 1 Juta Ton, DPR Minta Pemerintah Serap Gabah Petani Lokal Dahulu