Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras Ilegal

Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras Ilegal
Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Foto: dok Bea Cukai

Fickar melanjutkan bahwa pihak pelabuhan sendiri bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan.

Nantinya, kata dia, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.

“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Kemenperin menyebut dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ribuan kontainer berisi beras tersebut diketahui aspek legalitasnya alias ilegal.

KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.

Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

1.600 kontainer beras ilegal yang tertahan di Jakarta dan Surabaya dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar bisa menjadi masalah korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News