Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras Ilegal

Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras Ilegal
Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Foto: dok Bea Cukai

“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Minggu (4/8).

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar. (dil/jpnn)

1.600 kontainer beras ilegal yang tertahan di Jakarta dan Surabaya dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar bisa menjadi masalah korupsi


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News